Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) 2015 : Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi salah satu prioritas kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal. Untuk mendukung perluasan layanan harus ditunjang dengan ketersediaan Satuan 

PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat. 

Juknis BOP PAUD
Juknis BOP PAUD

Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan
kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.

Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].


File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top