Inilah Daftar Guru RA dan Madrasah Kemenag Penerima SK Inpassing Non PNS 2016 : Pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang
besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut.

Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. 
Daftar Guru RA dan Madrasah Kemenag Penerima SK Inpassing Non PNS 2016
Daftar Guru RA dan Madrasah Kemenag Penerima SK Inpassing Non PNS 2016

Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. 

Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru. Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.

Pada kesempatan ini saya memberikan kabar gembira bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kami bagikan Infromasi daftar Penerima SK Inpassing bagi Bapak/Ibu Guru yang berada dibawah naungan Kementrian Agama ( Kemenag ). 

Untuk mengecek keberadaan bapak/ibu guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing silahkan download daftar penerima SK Inpassing untuk guru di bawah naungan Kemenag di bawah ini !

- Daftar Nama Guru Kemenag Penerima SK Inpasing Tahap I
- Daftar Nama Guru Kemenag Penerima SK Inpasing Tahap II


File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top