AD-ART Komite Sekolah

AD-ART Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra pemerintahan di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.

Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang
tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di Sekolah.

Adapun tujuan dari dibentuknya Komite Sekolah diantaranya :
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program sekolah.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Komite Sekolah berperan sebagai :
  1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Sekolah.
  2. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  3. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Sekolah.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di Sekolah.
Download AD-ART Komite Sekolah

File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top