Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Skolah/Madrasah : Salah satu tujuan utama pemerintah Indonesia di bidang pendidikan adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang-Undang Dasar, UndangUndang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturanperundangan yang ada saat ini telah menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 sampai dengan 15 tahun.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) sebagai salah satu strategi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan visi: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah sasaran antara untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Sebagai sebuah standar minimal, maka yang dicakup dalam SPM hanyalah hal-hal minimal yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, analisis terhadap ketercapaian SPM saja tidak cukup untuk membantu sekolah/madrasah dalam membuat perencanaan sekolah/madrasah.
Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Skolah/Madrasah
Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Skolah/Madrasah
Pemenuhan SPM haruslah dijadikan acuan untuk penyusunan program, namun sekolah/madrasah juga harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan rencana pengembangan sekolah/madrasah ke depan dan mutu lulusan. Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar ini, program Wajib Belajar, penerapan MBS, pemenuhan SPM dan BOS harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar dapat benar-benar direalisasikan, baik dari jumlah maupun mutu.

Sekolah/madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. 

Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus bisa dipertanggungjawabkan dan transparan agar sekolah/madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak ada pilihan selain 'berpikir sebelum bertindak', melakukan perencanaan dengan baik dan teliti yang dituangkan dalam sebuah 'dokumen kunci' yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara
bijaksana.

Untuk mengetahui tentang isi secara lengkap dari kutipan di atas silahkan download link di bawah ini !

File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top