Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah

Ijazah merupakan salah satu bukti tamat belajar di sekolah tersebut. Siswa yang telah menyelesaikan dan menerima ijazah maka berhak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Sekolah akan mengeluarkan ijazah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan yang tersaji dalam Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah

Pedoman ini berlaku untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MK paket A, B, C sehingga semua tingkatan penyelenggaraan pendidikan dalam juknis ini tersedia komplit. Dengan adanya pedoman ini maka semua sekolah yang kakan mengisi blangko ijazah akan mengetahui bagai mana cara mengisinya.


Juknis khusus penulisan blangko ijazah ini adalah penulisan halaman depan, belakang dan lampiran penulisan blangko ijazah. Sedangkan penulisan ijazah ini meliputi petunjuk umum untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Maka dengan itu untuk mempersiapkan diri dalam mengisi blangko ijazah maka terlebih dahulu pahami dan pelajarilah Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah ini dengan sebaik-baiknya.

File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top