Berkas–Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS

Berkas – Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS ( E – PUPNS ) Tahun 2015 : Bagi PNS harap melakukan pendataan ulang melalui e-pupns. Bilamana tidak melakukan pendataan ulang maka terancam berhenti bekerja alias pensiun.

Pasalnya PNS yang tidak mendaftar tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pendataan dimulai tanggal 1 September 2015.

Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
2. Fotocopy SK 100%
3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
4. Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
6. Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
8. Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
9. Fotocopy SK Tugas Belajar
10. Fotocopy KTP
11. Fotocopy NPWP
12. Fotocopy BPJS /Askes
13. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
14. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
15. Fotocopy Semua Ijazah yang dimiliki dan diakui status kepegawaian
16. Daftar Riwayat Hidup
17. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
18. Fotocopy SK Ijin Belajar .
19. Fotocopy SPMT saat penempatan pertama kali dalam tugas sebagai CPNS
20. Fotocopy STTPL, diklat struktural (prajabatan, dan diklatpim/adom/adomla/sepada)
21. Fotocopy kartu Askes/BPJS
22. Fotocopy SK Sertifikasi
23. Fotocopy Kartu Suami/Isteri bagi yang sudah memiliki
24. Fotocopy Kartu Taspen bagi yang sudah memiliki
25. Fotocopy Kartu Keluarga
26. Fotocopy Akta Kelahiran
27. Fotocopy Surat Nikah
28. Fotocopy Surat Keterangan cerai/meninggal Isteri/Suami bagi yang janda/duda

File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top