Formulir PUPNS Tahun 2015 : Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) serentak se-Indonesia akan dimulai pada tanggal 1 September 2015. Untuk itu setiap PNS harap memprsiapkan data yang diperlukan dalam pendataan tersebut. 


Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) ini wajib dilakukan para PNS karena bagi yang tidak melakukan pendataan maka terancam berhenti bekerja alias pensiun.

Kami menyediakan Formulir PUPNS ini dalam bentuk microsoft excel dan microsoft word. Silahkan download Formulirnya di bawah ini !
Demikian postingan tentang Formulir PUPNS yang saya bagikan semoga ada manfaatnya.

File yang lainnya di bawah ini :


    Post a Comment

     
    Top